Profil Instansi
Mengenal lebih dekat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banggai Kepulauan: gambaran umum, sejarah pembentukan, kedudukan, serta dasar hukum.
Siapa Kami
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai Kepulauan adalah unsur pendukung tugas Bupati di bidang kesatuan bangsa dan politik, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sebagai perangkat daerah, Badan Kesbangpol berperan menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, pendidikan politik, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pemeliharaan kerukunan sosial dan keagamaan, serta kewaspadaan nasional dan penanganan konflik.
Peran Strategis
Tugas tersebut menempatkan Badan Kesbangpol sebagai simpul koordinasi lintas sektor di daerah — bekerja bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), tokoh adat dan tokoh pemuda, penyelenggara pemilu, serta organisasi kemasyarakatan yang berkedudukan di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Perjalanan Kelembagaan
Berikut tonggak penting perjalanan kelembagaan Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai Kepulauan.
- 1999 — Pembentukan Kabupaten Kabupaten Banggai Kepulauan dibentuk sebagai daerah otonom baru di Provinsi Sulawesi Tengah, yang menjadi awal kebutuhan penataan perangkat daerah.
- Awal Otonomi Daerah — Pelembagaan Urusan Kesbang Urusan kesatuan bangsa dan politik ditangani sebagai bagian dari perangkat daerah, dengan fokus pembinaan politik dan pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
- Penataan Organisasi Perangkat Daerah Sejalan dengan kebijakan penataan organisasi perangkat daerah, urusan kesatuan bangsa dan politik ditangani oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai unsur pendukung tugas Bupati.
- Era Keterbukaan Informasi Kesbangpol memperkuat fungsi pelayanan informasi publik, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, dan deteksi dini potensi konflik di wilayah kepulauan.
Catatan
Uraian sejarah pada halaman ini disusun sebagai kerangka awal. Bagian ini sebaiknya dilengkapi dengan dasar hukum pembentukan dan tahun penetapan yang tercatat pada dokumen resmi daerah (Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah beserta perubahannya).
Dasar Hukum
Penyelenggaraan tugas Badan Kesbangpol berpedoman pada peraturan berikut.
| No. | Dasar Hukum | Tentang |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 | Pemerintahan Daerah |
| 2 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 | Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan |
| 3 | Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah | Pedoman penyusunan organisasi perangkat daerah |
| 4 | Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Organisasi Perangkat Daerah | Kedudukan, susunan, tugas, dan fungsi perangkat daerah |
| 5 | Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesbangpol | Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja |
Ingin mengetahui rincian tugas dan fungsi?
Halaman Tugas & Fungsi memuat uraian lengkap setiap bidang dan sekretariat beserta layanan yang diselenggarakan.
