Rekomendasi Organisasi Kemasyarakatan
Fasilitasi pendaftaran, pencatatan, dan pembinaan organisasi kemasyarakatan serta pemberian bahan rekomendasi sesuai ketentuan.
Uraian tugas pokok, fungsi, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik pada Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai Kepulauan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banggai Kepulauan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan daerah, meliputi pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, pendidikan politik dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pemeliharaan ketahanan sosial budaya dan kerukunan umat beragama, serta kewaspadaan nasional dan penanganan konflik.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Kesbangpol menyelenggarakan fungsi berikut.
Badan Kesbangpol terdiri atas Sekretariat dan empat bidang dengan uraian tugas sebagai berikut.
| Unsur / Perangkat | Uraian Tugas dan Layanan |
|---|---|
| Sekretariat Kasubbag Perencanaan & Program, Keuangan & Asset, Umum & Kepegawaian |
Mengelola perencanaan program dan anggaran, administrasi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan/aset, kearsipan, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan laporan kinerja instansi. |
| Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Jabatan fungsional: Analis Ketahanan Negara |
Pembinaan ideologi Pancasila dan UUD 1945, penguatan wawasan kebangsaan dan bela negara, pembinaan kebhinekaan serta pendidikan karakter kebangsaan bagi aparatur, pelajar, dan masyarakat. |
| Bidang Politik Jabatan fungsional: Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah |
Pendidikan politik dan budaya demokrasi, fasilitasi penyelenggaraan pemilu/pemilihan di daerah, pembinaan lembaga politik dan lembaga kemasyarakatan, pendaftaran serta pembinaan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat. |
| Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Kemasyarakatan dan Agama Jabatan fungsional: Pranata Hubungan Masyarakat |
Pemeliharaan kerukunan umat beragama, fasilitasi FKUB dan lembaga adat, pemberdayaan masyarakat rawan konflik, pemeliharaan nilai sosial budaya, serta pencegahan paham/aliran yang bertentangan dengan peraturan. |
| Bidang Kewaspadaan Jabatan fungsional: Penata Kelola Intelijen |
Deteksi dini dan cegah dini potensi konflik, pembinaan FKDM, koordinasi penanganan konflik sosial, fasilitasi pengawasan orang asing dan tenaga kerja asing, serta penanganan masalah strategis daerah bersama instansi keamanan. |
Beberapa bentuk layanan dan fasilitasi yang diselenggarakan Badan Kesbangpol.
Fasilitasi pendaftaran, pencatatan, dan pembinaan organisasi kemasyarakatan serta pemberian bahan rekomendasi sesuai ketentuan.
Fasilitasi dialog lintas agama, kegiatan keagamaan, serta pemberdayaan kelompok masyarakat dalam menjaga kerukunan.
Bimbingan teknis, sosialisasi, dan pendidikan politik bagi masyarakat, pemilih pemula, dan kelompok pemuda di kecamatan.
Mediasi, koordinasi lintas instansi, serta fasilitasi penyelesaian persoalan sosial secara musyawarah bersama aparat terkait.
Pelayanan informasi kelembagaan, penjaringan aspirasi, serta pengaduan masyarakat melalui kanal resmi kantor.
Fasilitasi koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing bersama instansi terkait dalam rangka pengawasan keberadaan orang asing di daerah.
Sampaikan kebutuhan Anda melalui kanal kontak resmi kantor kami agar dapat kami tindak lanjuti pada jam layanan.